UU Nomor 26 Th 2008 ttg Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, dilanjutkan dengan peresmian dan pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara pada tanggal 30 Desember 2008, menjadikan Kabupaten Lombok Utara sebagai Daerah Otonomi baru di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Lombok Utara yang posisinya terletak dibagian utara pulau lombok. Mempunyai luas wilayah daratan yakni seluas 809,53 Km2, dan terbagi dalam 5 (lima) Kecamatan, 33 Desa dan 322 Dusun.